Putri Candrawati dituntut delapan tahun penjara

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut delapan tahun penjara kepada istri Ferdi Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Putri Candrawati. 

Putri Candrawati dinyatakan bersalah karena turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigjen Pol Jay Nofriansia Yosua Hutabarat. 

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan Putri bersama empat terdakwa lainnya, yakni Ferdi Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Marouf. 

“Terdakwa Putri Candrawati terbukti bersalah melakukan tindak pidana keji dengan turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diuraikan dan diancam pidana dalam surat dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).