Dampak hukum dari Pernikahan Siri, ketika istri pertama menolak, sedang dimainkan.
Steffy Burase dan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf saat ini sedang dalam proses perceraian. Mereka mengklaim bahwa mereka tidak pernah diberikan buku nikah, yang membuat pernikahan mereka tidak mendapat pengakuan resmi dari negara. Mereka mengklaim bahwa mereka tidak pernah diberikan buku nikah, yang membuat pernikahan mereka tidak mendapat pengakuan resmi dari negara. Mereka mengklaim bahwa mereka tidak pernah diberikan buku nikah, yang membuat pernikahan mereka tidak mendapat pengakuan resmi dari negara. Hal ini diduga karena istri pertama Irwandi tidak memberikan restu.
Nama Steffy Burase mencuat ke permukaan di Aceh tak lama setelah Idul Fitri 2018. Model asal Manado itu dinikahi secara siri oleh Irwandi Yusuf pada 8 Desember 2017 di Kebon Kacang, Tanahabang, Jakarta Pusat. Setelah enam tahun, Steffy Burase mengumumkan perceraiannya dengan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Apa implikasi hukum dari pernikahan siri atau pernikahan tanpa izin istri pertama?
Pasal 279 KUHP mengatur bahwa seorang suami yang melakukan perkawinan poligami tanpa izin pengadilan melakukan tindak pidana dan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Seseorang yang melangsungkan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinannya atau perkawinan orang lain yang telah ada menjadi penghalang yang sah akan dihukum. Misalkan orang yang melakukan tindakan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan dari pihak lain bahwa perkawinan yang ada merupakan halangan yang sah. Dalam hal ini, mereka akan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Hukuman penjara maksimum untuk pelanggaran ini adalah lima tahun. Seseorang yang melangsungkan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada merupakan halangan yang sah, diancam dengan pidana; demikian pula seseorang yang melangsungkan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan orang lain merupakan halangan. Jika orang yang melakukan perbuatan yang dirumuskan dalam ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang ada merupakan halangan yang sah, maka ia dipenjara selama-lamanya tujuh tahun. Untuk dapat dihukum berdasarkan pasal ini, seseorang harus mengetahui bahwa mereka telah menikah sebelumnya dan bahwa pernikahan tersebut belum dibubarkan.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 199, menyatakan bahwa perkawinan dapat dibubarkan
karena kematian, salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama sepuluh tahun, diikuti dengan perkawinan salah satu pihak dengan orang lain, putusan perceraian oleh hakim, atau perceraian sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan, KUH Perdata, dan KHI.